SHALAT JAMA’ & QASHAR
A.Shalat Jama’ (Menggabungkan)
Shalat jama’ adalah mengerjakan shalat fardhu dengan cara menggabungkan 2
shalat dalam satu waktu dengan syarat-syarat tertentu (dua shalat fardhu dalam
satu waktu ). Shalat jama’ ini juga boleh dilakukan oleh orang yang melakukan
perjalanan jauh (musafir). Shalat Fardu yang boleh dijama’ adalah:
a.Shalat dzuhur dan ashar
b.Shalat maghrib dan isha
Sedangkan yang tidak boleh dijama’ adalah adalah shalat subuh.
Shalat jama’ dibagi menjadi 2 yaitu :
a.Jama’ Taqdim
Jama’ taqdim adalah mengumpulkan 2 shalat tetapi pelaksanaannya pada waktu
pertama/awal. Misalnya, shalat dzuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dzuhur,
dan shalat maghrib dan isha dikerjakan pada waktu maghrib.
Syarat melaksanakan Shalat jama’ taqdim adalah ;
1.Sholat yang pertama kali dikerjakan adalah shalat yang lebih dulu waktunya
(sesuai dengan urutan waktunya ). Misalnya, shalat dzuhur dan ashar, jika
dijama’ taqdim , maka yang lebih dahulu dikerjakan adalah shalat dzuhur,
setelah itu baru sholat ashar.
2.Niat jama’ pada shalat yang pertama (shalat yang dikerjakan lebih dahulu,
baik pada saat takbiratul ihram maupun ditengah-tengah sholat asalkan belum
salam.
3.Muwalat, yaitu berturut-turut. Artinya, antara shalat yang pertama dan yang
kedua tak boleh diselingi perbuatan yang lain. Jadi, setelah salam langsung
iqamah, dan dilanjutkan dengan mengerjakan shalat kedua.
b.Jama’ Takhir
Jama’ takhir adalah mengumpulkan 2 shalat tetapi pelaksanaannya pada waktu
shalat yang belakangan. Misalnya, shalat dzuhur dan ashar dikerjakan pada waktu
ashar, dan shalat maghrib dan isha dikerjakan pada waktu isha.
Syarat melaksanakan shalat jama’ takhir adalah :
1.Niat menjama’ takhir pada waktu shalat yang pertama . Misalnya , jika waktu
shalat dzuhur telah tiba, maka ia berniat akan melaksanakan shalat dzuhur
tersebut nanti pada waktu shalat ashar.
2.Pada saat datangnya waktu shalat yang kedua , ia masih dalam perjalanan.
Misalnya seseorang berniat akan melaksanakan shalat dzuhur pada waktu ashar . Ketika waktu ashar tiba ia masih berada dalam perjalanan.
Dalam jama’ Takhir, shalat yang dijama’ boleh dikerjakan menurut urutan
waktunya. Misalnya shalat dzuhur dan ashar , boleh dikerjakan dzuhur dahulu
atau ashar dahulu. Disamping itu antara shalat yang pertama dan kedua tak
perlu berturut-turut (muwalat), jadi boleh diselingi dengan perbuatan lain,
misalnya shalat sunat rawatib.
B.Shalat Qashar(Meringkas)
Shalat qashar adalah mengerjakan shalat fardhu dengan cara meringkas
rakaatnya, dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat, dengan syarat-syarat tertentu. Shalat
yang boleh diqashar adalah shalat dzuhur, ashar, dan isha. Shalat qashar boleh
dilakukan oleh orang yang bepergian jauh (musafir) jika telah memenuhi 5 syarat
berikut :
a.Perbuatan yang dilakukan bukan untuk maksiat.
b.Jarak perjalanannya minimal telah mencapai ke farsaleh (90 km)
c.Shalat yang diqashar adalah shalat ada’an (bukan shalat qashar), yang rakaatnya
ada 4.
d.Niat mengqashar (meringkas) berbarengan dengan takbiratul ihram.
e.Tidak mengikut kepada imam yang bukan musafir, atau imam yang melaksanakan
shalat secara sempurna.
C.Shalat Qashar dan Jama’
Jika seseorang telah mmenuhi syarat-syarat di atas, yaitu shalat qashar
dengan syarat jama’, maka boleh mengerjakan shalat qashar dan jama’ tersebut
sekaligus . Jadi mengumpulkan 2 shalat fardhu dalam satu waktu, sekaligus
meringkasnya menjadi masing-masing 2 rakaat.
Cara melaksanakan shalat qashar-jama’ :
1.Shalat qashar jama’ taqdim : dzuhur dengan ashar
a.Waktu pelaksanaanyapada waktu dzuhur.
b.Pertama, melaksanakan shalat dzuhaur 2 rakaat dengan niat :
Ushalli fardhal ‘asri rak’atainiqashran majmuu’an ilazh zuhri adaa’anlillahi
ta’aalaa
Artinya : [ Dari dalam hati saat takbiratulihram ! ]
“Aku niat shalat fardhu dzuhur 2 rakaat , qashar dengan menjama’ ashar
kepadanya , karena Allah SWT”.
c.Setelah shalat dzuhur selesai, yaitu setelah salam , langsung dilanjutkan
dengan iqamah.
d.Setelah iqamah langsung melaksanakan shalat ashar 2 rakaat, dengan niat:
Ushalli fardhal ‘zuhri rak’atainiqashran majmuu’an ilazh asri adaa’anlillahi
ta’aalaa
Artinya : [Didalam hati pada saat takbiratul ihram!]
“Aku (niat) shalat fardhu ashar 2 rakaat qashar dengan menjama’nya kepada
dzuhur karena Allah SWT”.
e.Setelah shalat ashar selesai, maka berarti pelaksanaan shalat qashar jama’
taqdim dzuhur dengan ashar ini pun selesai. Dan nanti, pada saat shalat ashar
tiba, ia tak perlu melaksanakan shalat ashar lagi.
2.Shalat qashar jama’ taqdim : maghrib dengan isha
a.Waktu pelaksanaaanya pada waktu maghrib.
b.Pertama, melaksanakan shalat maghrib 3 rakaat (shalat maghrib tidak di qashar,
dengan niat :
Ushallii fardhal maghribi tsalaatsa raka’atin majmuu’an ilaihil ‘isyaa’n
adaa’an lillaahita ‘aala.
Artinya : [ Di dalam hati pada saat takbiratul ihram ]
“Aku (niat) shalat fardhu dzuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjama’nya kepada
ashar karena Allah SWT”.
c.Setelah shalat maghrib selesai, yaitu, setelah salam , langsung melakukan
iqamah.
d.Setelah iqamah , di;anjutkan dengan mengerjakan shalat isha 2 rakaat dengan
niat :
Ushallii fardhal isyaa’i rak’atin qashran majmu’an illaihil maghribi adaa’an
lillahita’ala.
Artinya : [Didalam hati pada saat takbiratul ihram!]
“Aku (niat) shalat fardhu isha 2 rakaat qashar dengan menjama’nya kepada
maghrib karena Allah SWT”.
e.Setelah shalat ashar selesai , boleh langsung dilanjutkan dengan shalat
berikutnya boleh juga diselingi dengan shalat sunnat rawatib / perbuatan lain
yang (jadi tak ada keharusan untuk menyambungnya dengan shalat berikutnya).
Jika hendak dilanjutkan dengan shalat berikutnya , maka dilakukan iqamah dan
disambung dengan mengerjakan shalat dzuhur 2 rakaat, dengan niat:
Ushalli ardazh zhuhri rak’ataini qashran majmuu’an ilal ashri adaa’an
lillahita’aalaa.
Artinya : [Didalam hati pada saat takbiratul ihram!]
“Aku (niat) shalat fardhu dzuhur 2 rakaat qasar dengan menjama’nya kepada
ashar, karena Allah SWT”.
3.Shalat qashar jama’ takhir : maghrib dan Isya
a.Waktu pelaksanaannya pada waktu isya.
b.Pada saat waktu shalat maghrib tiba , ia telah berniat akan melaksanakan
shalat maghrib tersebut pada waktu isya lebih dahulu atau shalat maghrib
tersebut pada waktu isya .
c.Shalat yang pertama kali dikerjakan boleh dipilih , shalat isya lebih dahulu
atau shalat maghrib.
d.Jika shalat isya dahulu, maka dikerjakan 2 rakaat dengan niat:
Ushallii fardhal ‘isya’i rak’ataini qashran majmuu’an illaihil maghribi
adaa’an lillahi ta’aalaa.
Artinya : [Didalam hati pada saat takbiratul ihram!]
“Aku (niat) shalat fardhu isya 2 rakaat qashar dengan menjama’ maghrib
kepadanya karena Allah SWT”.
e.Setelah shalat isya selesai, boleh langsung dilanjutkan dengan shalat
maghrib, atau diselingi dengan shalat sunnat, dzikir, atau perbuatan
lainnya. Jika akan dilanjutkan dengan shalat maghrib maka dikerjakan 3 rakaat
(seperti biasa), dengan niat :
Ushallii fardhal maghribi isalatsa rak’atin majmu’an ilal i’syaa adaa’an
lillahi ta’ala.
Artinya : [Didalam hati pada saat takbiratul ihram!]
“Aku shalat fardhu maghrib 3 rakaat dijama’ dengan isya karena Allah SWT”.
Assalamualaikum
BalasHapusSaya berusaha mencari dan bertanya dalil/dasar dari sholat qoshor yang dijama ke berbagai sumber, sampai hari ini tidak ada dalil kuat hadisr Rosulullah mengenai hal tersebut, yang ada Qoshor untuk orang bersafar (pasti karena suatu urusan) dan Jama untuk orang dalam suatu urusan (tidak melakukan perjalanan) , Mohon kiranya di hadirkan suatu dasar hadist nabi yang yang meriwayatkan penggabungan (jama) dari sholat qoshor. Terima kasih. Wasalam